Jaksa penuntut umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka penyerangan terhadap Novel Bawesdan, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete beserta barang bukti atau penyerahan Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi, Rabu malam, mengatakan penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.

Baca juga: Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel lengkap

Nirwan mengatakan, selanjutnya jaksa penuntut umum akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Jaksa penuntut umum akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat/tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari kedepan.

Baca juga: Kasus Novel Polri tunggu Kejati DKI nyatakan berkas lengkap

Tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa subuh, 11 April 2017 di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.

Baca juga: Kejati DKI tunjuk empat jaksa tangani kasus Novel Baswedan

Baca juga: Novel jelaskan alasan tidak ikut rekonstruksi kasus penyerangannya

Baca juga: Kasus penyiraman Novel, Kompolnas: Motif dendam masih didalami

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020