Anggota berhasil gagalkan penyelundupan narkoba ini akan diberi reward karena bisa menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk barang haram terseb
Dumai (ANTARA) - Sabu seberat 11,6 kilogram dan 63 ribu butir ekstasi asal China diamankan tim reaksi cepat TNI AL di Perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/2) dini hari.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda Muhammad Ali kepada wartawan di Dumai, Jumat, memberi apresiasi kepada prajurit atas prestasi keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini.

"Anggota berhasil gagalkan penyelundupan narkoba ini akan diberi reward karena bisa menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut," kata Ali saat memberi keterangan pers di Mako Lanal Dumai, Jumat sore.

Baca juga: BNN ungkap peredaran 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu-sabu dari Malaysia

Dijelaskannya, dalam penangkapan sabu dan ekstasi ini turut diamankan dua tersangka sebagai kurir yang merupakan warga Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial AP dan ZN.

Ali menambahkan bahwa kapal perahu yang digunakan dalam penyelundupan ini bersama dua tersangka dan seluruh barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Dumai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Kapal perahu bersama pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke polisi untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Penangkapan kurir membawa narkoba ini berawal dari informasi diterima tim Lanal Dumai adanya upaya penyelundupan di wilayah Perairan Kepulauan Meranti, kemudian dilakukan pengintaian di lokasi itu.

Kemudian tim mencurigai sebuah kapal jaring nelayan tanpa nama yang terlihat berlayar di perairan tengah dalam keadaan cuaca buruk, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Aparat gagalkan pengiriman 14 kilogram sabu di Dumai

Setelah digeledah, akhirnya di bawah jaring ikan ditemukan muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi sabu dan tujuh bungkus besar berisi pil ekstasi, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan.

Agar memastikan barang tangkapan itu narkoba, dilakukan pengujian di laboratorium Bea dan Cukai Dumai, dan hasilnya terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu) berbentuk kristal bening.

Dua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pangkoarmada I M Ali berharap sinergi semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

Pangkoarmada I Laksamana Muda M Ali didampingi Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Abdul Rasyid lakukan kunjungan kerja ke Mako Lanal Dumai untuk sejumlah agenda kegiatan.

Baca juga: Aparat Dumai gagalkan penyelundupan 27 kg sabu dan 20 ribu ekstasi

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020