Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus sumur bor yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp933 juta dari Rp84 miliar dana yang dianggarkan dalam proyek tersebut.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng berinisial A dengan jabatan Pejabat Pengguna Keuangan dan seorang konsultan berinisial MS yang kini keduanya sudah ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, di Palangka Raya, Rabu.

Baca juga: Jaksa geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi

Zet mengatakan, keduanya ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka juga dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Menurut dia, dalam perkara tersebut ada 3.200 sumur bor di beberapa wilayah, yang pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Baca juga: Sumur bor fiktif di Kalteng bukan milik BRG

Sebanyak 3.200 sumur bor terdiri atas Universitas Palangka Raya 700 titik, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, DLH 900 titik, dan PT Kalangkap 700 titik. Dari jumlah tersebut pembayarannya ada yang dilakukan secara kontrak dan ada juga yang dilaksanakan secara swakelola.

"Proyek tersebut menelan Rp21 miliar. Sedangkan tersangka berinisial A hanya melakukan pengawasan di 900 titik sumur bor beserta alat kelengkapan lainnya," katanya.

Baca juga: Untuk pemadaman lahan di Palangka Raya sumur bor tak bisa digunakan

Sedangkan MS selaku konsultan dalam proyek itu diduga kuat tidak melakukan pengawasan secara rinci sesuai dengan peraturan kontrak dalam proyek tersebut, sehingga ia melakukan laporan fiktif terhadap kegiatan tersebut.

"Bahkan perusahaan yang dipinjam bukan perusahaan sendiri. Kemudian memiliki ahli dalam hal tersebut malah meminjam sertifikat ahli hanya untuk melengkapi persyaratan proyek sumur bor tersebut," katanya.

Zet menjelaskan, dalam perkara ini ahli dalam bidang tersebut tidak bekerja bahkan menyampaikan laporan fiktif dan tidak melakukan pengawasan, tetapi dalam laporannya seolah-olah melakukan pengawasan.

Padahal dalam setiap pembangunan proyek itu ada unsur-unsur pengawasan penting dipedomani, sehingga kemungkinan besar penyebab sumur bor tersebut tidak berfungsi diduga karena tidak dibangun dengan cara standar.

"Sementara ini dalam perkara korupsi sumur bor ini ada dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dan kerugian negaranya bertambah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," kata dia

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020