Yang paling utama adalah soal tugas-tugas saya di KPU, kemudian soal proses Pemilu 2019, khususnya Pemilu (legislatif) DPR
Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku memperoleh pertanyaan dari penyidik KPK seputar proses Pemilihan Umum 2019, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

"Yang paling utama adalah soal tugas-tugas saya di KPU, kemudian soal proses Pemilu 2019, khususnya Pemilu (legislatif) DPR," ujar Hasyim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Hasyim menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Baca juga: Hasyim: Saya diperiksa soal tugas di KPU terkait perkara ini

Hasyim menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019, khususnya Pileg DPR, mulai dari proses pemungutan suara, penetapan hasil suara, perolehan kursi calon terpilih, hingga proses pergantian antar-waktu anggota DPR.

Selain itu, dia juga mengaku dimintai keterangan tentang keputusan KPU menunjuk Riezky Aprilia sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno.

"Itu bagian dari proses pemilu, itu yang saya sampaikan juga. Jadi boleh dikatakan semuanya berkaitan keterangan tentang proses pemilu 2019 yang ditanyakan kepada saya," tutur Hasyim.

Hasyim diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 5 jam dan memperoleh 14 pertanyaan.

Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto dicecar 24 pertanyaan

Selain Hasyim, KPK pada hari ini juga memeriksa Komisioner KPU Eva Novida Ginting Manik dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka Saeful.

KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).

Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.

Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Baca juga: KPK konfirmasi dua pejabat KPU soal proses pencalonan anggota DPR

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020