Hari ini kami menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan mulai tahun 2019
Surabaya (ANTARA) - Dua tersangka penggelapan pajak berinisial RF dan TS diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, karena terbukti keduanya merugikan negara total senilai Rp5,54 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Rabu mengatakan penyerahan itu merupakan proses lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja sama dengan Korwas Polda Jatim mulai tahun 2019.

"Hari ini kami menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan mulai tahun 2019," kata Eka.

Baca juga: Seorang penunggak pajak Surabaya Rp1,68 miliar disandera di Jakarta

Tersangka berinisal RF, kata Eka, terbukti merugikan negara Rp3,9 miliar, dan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai/PPN yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012.

RF yang merupakan Direktur dari PT RPP itu terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Modus yang dilakukan, tersangka memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke Negara," ucapnya.

Penangkapan RF dilakukan di Depok, Jawa Barat, kemudian dilanjutkan permohonan pada tanggal 8 November dan 23 November dilakukan penahanan.

Baca juga: DJP Jatim jebloskan komisaris CV RKB karena utang pajak Rp2,9 miliar

Sementara itu, untuk tersangka TS yang merupakan Direktur Utama dari PT BKM terbukti sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada Tahun 2014.

"PT BKM berada di Surabaya, dan bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa," ujarnya

Akibatnya perilaku tersangka, negara dirugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.

"Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha, namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil," tuturnya.

Eka berharap dengan upaya penyerahan ini, masyarakat yang telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, akan yakin bahwa DJP tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pihak Kejaksaan akan menyiapkan dakwaan kepada dua tersangka, dan segera memprosesnya.

"Proses selanjutnya adalah pelimpahan di persidangan, dan ancaman hukuman kepada dua tersangka adalah maksimal 6 tahun penjara," kata Anton kepada wartawan

Baca juga: DJP Jatim I kembali "gijzeling" penunggak pajak

Baca juga: Kanwil DJP Jatim II genjot penerimaan pajak


Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020