"Penurunan ini cukup besar mencapai 30 persen. Kami pertanyakan penurunan anggaran ini padahal Sumbar daerah yang rawan bencana," kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar Desrio Putra saat rapat, di Padang, Rabu.
Padang, (ANTARA) - Komisi IV DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar turun dari Rp31,1 miliar pada 2019 menjadi hanya sebesar Rp19,9 miliar.

"Penurunan ini cukup besar mencapai 30 persen. Kami pertanyakan penurunan anggaran ini padahal Sumbar daerah yang rawan bencana," kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar Desrio Putra saat rapat, di Padang, Rabu.

Dia mengatakan penanganan kebencanaan harus disertai perencanaan yang matang termasuk penganggaran.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena Sumbar merupakan daerah rawan bencana dan harus ada dana yang digerakkan sewaktu-waktu karena berkaitan dengan masyarakat.

Selain itu, dirinya mendorong BPBD harus melakukan inovasi program dan tidak monoton. "Jangan menunggu adanya bencana baru berjalan, upaya pencegahan bencana harus melakukan pemetaan sebagai pencegahan awal," kata dia pula.

Dia mencontohkan Kota Padang yang merupakan daerah rawan gempa. Padang merupakan ibu kota provinsi ini juga dihantui bencana banjir saat musim hujan.

Menurut dia, untuk mengoptimalkan penanggulangan harus dikoordinasikan dengan sejumlah unsur, salah satunya akademisi.

Dia menyatakan terkait sistem peringatan dini bencana, tidak hanya bisa diletakkan di laut melainkan juga di sungai, untuk masyarakat yang tinggal pada daerah perbukitan BPBD harus melakukan edukasi terhadap masyarakat yang berdomisili pada daerah tersebut.
Baca juga: Sumbar alokasikan Rp940 juta untuk mitigasi bencana

Dalam waktu dekat, komisi akan melakukan peninjauan terhadap alat-alat penanggulangan bencana seperti perahu karet atau pelampung.

"Jika tidak layak, harus dianggarkan pada komposisi APBD perubahan 2020," katanya pula.

Kalaksa BPBD Sumbar mengatakan turunnya anggaran BPBD Sumbar dipengaruhi oleh adanya beberapa agenda besar yang menyedot anggaran APBD Sumbar.

Sementara untuk dana kebencanaan atau "on call" yang digunakan untuk penanganan saat bencana berada pada pemerintah pusat.

Menurut dia, mekanisme pencairan harus sesuai dengan instruksi kepala daerah dan ketika telah diumumkan status darurat bencana realisasi bisa dilakukan.

Pencairan dana tanggap darurat sebesar Rp350 juta dan dapat digunakan untuk evakuasi dan bantuan pangan terhadap korban bencana.

"Untuk Sumbar masih dalam tanggap darurat bencana hingga tanggal 28 Februari, hal itu sesuai dengan instruksi gubernur," katanya pula.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020