Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan problem yang dihadapi bangsa, di antaranya adalah pembuatan aturan hukum yang sering kacau balau.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," katanya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Airlangga pastikan Omnibus Law ubah paradigma dalam kemudahan berusaha

Baca juga: Mahfud sebut "omnibus law" batalkan UU yang tak sinkron

Baca juga: Pemerintah tetapkan 127 anggota Satgas Omnibus Law


Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka diskusi yang diselenggarakan Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema "Merawat Semangat Hidup Berbangsa".

Bahkan, kata Mahfud, undang-undang, peraturan daerah yang dibuat karena "pesanan" juga ada, yang disponsori pihak tertentu agar ada aturan-aturan tertentu.

Termasuk sekarang yang dikeluhkan, lanjut dia, yakni peraturan yang tumpang tindih sehingga Presiden RI Joko Widodo meminta dibuat "omnibus law".

"Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan 'omnibus' perpajakan, yang juga menjadi prioritas tahun 2020," katanya.

Demikian pula di bidang perizinan, Mahfud mengatakan ratusan peraturan yang berbeda-beda akan disatukan dalam aturan "omnibus law".

"Itu di bidang hukum, lalu di bidang penegakan, kita sudah tahu juga rasa keadilan sering ditabrak formalitas formalitas hukum, lalu timbulah rasa ketidakdilan," ujarnya.

Mengenai Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud menjelaskan sebuah gerakan yang dimaksudkan sebagai "suluh" yang di dalamnya ada tokoh-tokoh dalam berbagai bidang keilmuan dan latar belakang.

"Suluh itu kalau pertemuan yang seperti ini yang datang adalah orang yang banyak pengaruh dan banyak didengar oleh masyarakat. Ada tokoh agama, pers, LSM, dosen, dan sebagainya," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019