Kalau memang itu sudah suatu keharusan, peraturannya tidak bisa diubah lagi, yang kami harapkan adalah perizinannya itu lebih mudah.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengharapkan perizinan perdagangan online yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersifat mudah.

“Kalau memang itu sudah suatu keharusan, peraturannya tidak bisa diubah lagi, yang kami harapkan adalah perizinannya itu lebih mudah. Kalau kami di sini membina industrinya, kalau industri itu sudah jelas punya izin,” kata Gati di Jakarta, Kamis.

Menurut Gati, industri kecil menengah (IKM) di bawah bimbingannya rata-rata telah memiliki izin usaha, namun ia masih belum bisa memastikan apakah IKM masih perlu izin tambahan atau tidak.

Baca juga: Kemenperin gencar fasilitasi transformasi IKMA menuju Industri 4.0

“Kami akan berkoordinasi lagi karena kan peraturan teknisnya belum ada. Jadi, kami nanti mungkin diajak membahas hal ini,” tukas Gati.

Apabila dibutuhkan izin tambahan, lanjut Gati, Kemenperin meminta perizinan bersifat mudah dan cepat.

“Kami minta satu aja, cepat, itu saja, karena kalau memang harus diatur ya silakan diatur, setuju kami diatur, tetapi harus cepat,” pungkas Gati.
Baca juga: Puan minta Kemendag sosialisasikan aturan perizinan perdagangan online

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019