Kita belum dapat hasil gelar perkara awal ya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan gelar perkara kasus meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diunggah oleh Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sudah berjalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum menerima laporan hasil gelar perkara awal.

"Kita belum dapat hasil gelar perkara awal ya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ade Armando, kemudian petugas dari penyidik masih melakukan gelar perkara," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.

Meski demikian, Yusri mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan hasil gelar perkara awal, setelah pihak penyidik memberikan laporannya.

Baca juga: Kasus meme 'Joker', Ade Armando bisa ajukan saksi ahli

"Nanti akan saya sampaikan hasil dari gelar perkara itu," tuturnya.

Sebelumnya Yusri mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.

Jika unsur pidana itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan oleh pelapor, maka kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan dan pihak polisi bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kasus meme 'Joker' Anies Baswedan masuki tahap gelar perkara

Ade Armando diketahui dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".

​Dalam laporannya, Fahira juga mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Baca juga: Ade Armando persilahkan penyidik Polda Metro Jaya periksa ponselnya

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019