Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Umar Ritonga (UMR) dalam kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Penyidikan untuk tersangka UMR telah selesai. Hari ini (21/11), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK berupaya kembalikan kerugian negara BLBI Rp4,58 triliun
Baca juga: KPK panggil Direktur Angkasa Pura Solusi Yundriati Erdani


Febri menyatakan Umar pada Kamis ini juga dibawa ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

"Penahanan UMR dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan," ucap Febri.

Sementara kata dia, terkait uang Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh Umat saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi diduga telah dihabiskan selama yang bersangkutan menjadi buronan.

"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak (Provinsi Riau). Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," ujar Febri.

Untuk diketahui, tersangka Umar ditahan KPK sejak Jumat (26/7) setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap KPK di Labuhanbatu, Kamis (25/7).

Baca juga: Mahfud sambut baik pimpinan KPK ajukan Judicial Review UU KPK

Umar bersama mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar juga diketahui orang dekat dari Pangonal.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka proyek Labuhanbatu
Baca juga: KPK tahan Umar Ritonga tersangka suap proyek Labuhanbatu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019