Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T Laoly yang juga putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya.

KPK pada Senin memeriksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun usai diperiksa, Yamitema mengaku tidak ditanya oleh penyidik KPK terkait proyek-proyek di Kota Medan.

"Tidak ada ditanya," ucap dia.

Ia juga membantah perusahannya sering bekerja sama dengan Pemkot Medan untuk mengerjakan proyek.

"Tidak ada, tidak ada," kata Yamitema.

Saat dikonfirmasi apakah ada permintaan uang dari tersangka Isa, ia juga membantahnya.

"Tidak ada, itu tidak ada sama sekali," ujar Yamitema.

Baca juga: KPK geledah kantor Dinas PU Medan

Baca juga: KPK memanggil dua saksi untuk tersangka Wali Kota Medan

Baca juga: KPK panggil putra Yasonna Laoly kasus suap proyek dan jabatan di Medan


Diketahui, berdasarkan laman resmi lpse.pemkomedan.go.id, perusahaan Yamitema PT Kani Jaya Sentosa pernah mengerjakan proyek Pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II Universitas Sumatera Utara (USU).

Selain, PT Kani Jaya Sentosa juga pernah mengerjakan proyek pembangunan-pembetonan drainase di Jalan Setiabudi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sebelumnya, Yamitema telah dipanggil oleh KPK pada Senin (11/11). Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan karena belum menerima surat panggilan yang dikirimkan KPK ke rumahnya di Kota Medan.

Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019