Sangat bisa didaftarkan itu proses yang dilakukan juga standar pihak tersangka yang jadi tahanan melalui kuasa hukumnya itu mengajukan nama-nama nanti kami akan melihat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menyebut KPK menghalang-halangi saudara maupun kerabat yang ingin mengunjungi kliennya tersebut di tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis menyatakan bahwa tahanan melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan nama-nama yang akan berkunjung ke tahanan KPK.

"Sangat bisa didaftarkan itu proses yang dilakukan juga standar pihak tersangka yang jadi tahanan melalui kuasa hukumnya itu mengajukan nama-nama nanti kami akan melihat," ungkap Febri.

Secara umum, Febri menyatakan bahwa untuk pihak keluarga tidak ada hambatan untuk mengunjungi tersangka di tahanan KPK.

Baca juga: Kuasa hukum sebut KPK halangi kerabat jenguk Imam Nahrawi

"Kalau keluarga saya kira tidak ada hambatan ya selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan, ada konflik kepentingan atau menjadi saksi begitu, itu tentu akan kami pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," tuturnya.

Prinsip dasarnya, kata dia, tahanan mempunyai hak untuk dibesuk, baik oleh keluarga atau pihak lain tetapi terdapat prosedur-prosedur yang harus dilewati.

Selain persoalan hak berkunjung, kuasa hukum Imam juga mempermasalahkan soal pelayanan kesehatan terhadap kliennya.

"Yang kedua adalah hak untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan seperti apa yang diinginkan olehnya, itu di UU Kesehatan jelas. Beliau ada sakit tulang belakang sudah ada hasil laboratorium dan sudah menjalani fisioterapi di RSPAD (Gatot Subroto) dan menang beliau selama ini memang sangat nyaman atas pelayanan RSPAD," kata kata Wa Ode Nur Zainab, anggota tim kuasa hukum Imam di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pihaknya pun juga telah mengirimkan surat ke KPK agar kliennya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Baca juga: KPK berterima kasih praperadilan Imam Nahrawi-Nyoman Dhamantra ditolak

Terkat hal tersebut, Febri menyatakan bahwa yang bisa menentukan tahanan dirujuk itu bukan kuasa hukum.

"Karena yang bisa menangani sakit atau tidak itu adalah dokter. Apakah dokter KPK sudah memberikan pendapat soal itu dan akan diberikan rujukan atau tidak karena permohonan juga baru disampaikan tentu perlu dipelajari lebih lanjut," ucap Febri.

Namun, kata dia, jika memang perlu dibutuhkan rujukan atau tindakan medis yang lain, maka KPK akan mempertimbangkan untuk membawa tahanan tersebut ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan KPK.

"Jadi, itu proses yang standar saja yang pasti KPK tidak akan memberikan previledge atau perlakuan yang berbeda pada tersangka A, tersangka B atau yang lainnya, sesuai dengan kebutuhan saja," ujar Febri.

Diketahui, Imam telah ditahan KPK sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Kuasa hukum sebut Miftahul Ulum bukan representasi dari Imam Nahrawi

Baca juga: KPK hormati putusan hakim tolak praperadilan Imam Nahrawi

Baca juga: KPK dalami interaksi Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019