Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII M Cholidi dan Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol dalam penyidikan perkara korupsi suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Baca juga: KPK menetapkan Dirut PTPN III tersangka suap distribusi gula

"Kedua saksi tersebut hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO). Sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Baca juga: Dirut PTPN III serahkan diri ke KPK

"PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menjelaskan rekonstruksi kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Syarif menjelaskan pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Baca juga: KPK tahan Dirut PTPN III Dolly Pulungan

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ujar Syarif.

Baca juga: KPK tahan pemberi suap kasus distribusi gula PTPN III

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta.

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.

Baca juga: KPK menjelaskan konstruksi perkara suap distribusi gula PTPN III

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan 'fee' terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019