Pontianak (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, HM Salamoen Muslim mengakui kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat yang merugikan negara Rp1,4 miliar. "Meskipun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Gubernur Kalbar Usman Ja`far, mantan Wakil Gubernur Laurentius Herman Kadir, dan mantan Sekretaris Daerah Henri Usman, sehingga tidak memerlukan surat izin presiden untuk memeriksa mereka, tetapi ketiganya bertempat tinggal di luar kota Pontianak," kata HM. Salamoen Muslim di Pontianak, Minggu. Ia mengatakan, ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan dana APBD Kalbar untuk multi proteksi lengkap dan asuransi jabatan eksekutif 2003. Usman Ja`far pernah diperiksa Kejati Kalbar pada 5 Februari 2008 namun hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya. Kejaksaan menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kalbar sejak 11 Agustus 2006, ketika kepala Kejati Kalbar dijabat oleh Darmono. Menurut Asintel Kejati Kalbar Setia Untung Armuladi, pemeriksaan dengan status tersangka baru dapat dilakukan karena sebelumnya terhambat status Usman Ja`far sebagai gubernur Kalbar periode 2003-2008. "Sebelumnya pemeriksaan terhadap tersangka belum ada izin dari Presiden," kata Setia Untung. Dalam keterangannya kepada media massa beberapa waktu lalu, Henri Usman menjelaskan, pembayaran asuransi tersebut dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama pada 2003 sebesar Rp1,9 miliar, dan tahap kedua sebesar Rp1,3 miliar, sehingga totalnya Rp3,2 miliar. Untuk 2005 pembayaran terpaksa dihentikan karena ada pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) yang menyatakan agar pembayaran tidak diteruskan dan uangnya dikembalikan ke negara. Sebelumnya, Anggota Komisi A, Zainuddin Isman mempertanyakan komitmen Kejati Kalbar dalam menangani kasus tersebut, dengan status sebagai "mantan" pejabat negara, tidak dibutuhkan izin dari Presiden untuk memeriksa para tersangka. "Seharusnya kasus itu segera diproses demi kepastian hukum. Kalau tidak terbukti, Kejati dapat menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Zainuddin Isman, dari Fraksi PPP.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008