Tinggal diatur saja tata niaganya, jangan apa-apa dilarang, kan pasti ada manfaatnya juga, untuk terapi misalnya
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta kepada pemerintah pusat untuk mengatur kebijakan tata niaga terkait daun kratom.

"Tinggal diatur saja tata niaganya, jangan apa-apa dilarang, kan pasti ada manfaatnya juga, untuk terapi misalnya," kata Sutarmidji saat berkunjung di Kantor Berita Antara di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Sutarmidji juga mengharapkan bahwa baiknya daun kratom diuji dilaboratorium secara medis dan dilihat kandungan serta manfaatnya untuk kedokteran.

Secara ekonomi Kalimantan Barat mampu menghasilkan daun kratom hingga 1 juta ton per bulan. Sayangnya selama ini dikelola secara ilegal, sehingga tidak memberikan masukan untuk negara.

Dengan diaturnya tata niaga kratom, kata dia, maka nilai ekspornya justru akan meningkat,  mengingat Amerika Serikat mau menerima ekspor daun tersebut dan kualitas daun kratom Indonesia dinilai terbaik oleh Amerika.

Selain memberikan keuntungan bagi negara, lanjut dia, masyarakat juga mendapatkan keuntungan dari bertani kratom, sebab kratom juga sudah tumbuh di daerah Kalimantan selama ratusan tahun.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.

"Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan mati)," kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir .

Baca juga: BNN: Tanaman kratom miliki kandungan narkotika berbahaya

Baca juga: Gubernur Kalbar ungkap alasan ingin Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019