Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Zulkarnain SH MH menilai persidangan tiga terdakwa pembunuhan Asrori di Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah benar. "Kami melakukan penuntutan atas dasar pemeriksaan di persidangan. Menurut kajari setempat (Kajari Jombang), bukti sudah cukup dan benar bahwa terdakwa yang membunuh," kata Zulkarnain di Surabaya, Jumat. Ia bahkan mengatakan dua pelaku pembunuhan yang disidangkan justru mengaku bila pelakunya bukan dua, tapi tiga orang. "Karena itu, dari dua terdakwa yang sudah divonis akhirnya disidangkan lagi untuk pelaku ketiga. Semuanya didasarkan alat bukti yang cukup dan hakim pun sependapat," katanya. Status terdakwa tiga orang yang divonis sebagai pembunuh Asrori menjadi masalah setelah Mr X yang menjadi korban ke-11 pembunuh berantai Verry Idham Henyansyah alias Ryan diidentifikasi pula sebagai Asrori. Kepastian identitas Mr X ini didapat dari hasil uji DNA terhadap jenazah Aldo dengan orangtuanya, pasangan Jalal-Dewi. Jasad yang selama ini dianggap sebagai Asrori dan dikuburkan di Desa Kalasemanding, Kecamatan Perak, Jombang, Jatim, pun menjadi misteri. Ironisnya polres Jombang telah menetapkan tiga tersangka sebagai pembunuh "Asrori" yakni tersangka Imam Khambali alias Kemat (25), David Eko Priyanto (17) dan Maman Sugianto (28). Dua pelaku, Kemat dan David, bahkan sudah diganjar hukuman 17 tahun dan 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang pada 8 Mei 2008, sedang Maman baru disidangkan di PN Kabupaten Jombang (28/8). Kajati menilai, hasil uji DNA itu masih perlu penelitian lebih dalam karena penuntutan Kajari Jombang terhadap kasus pembunuhan itu sudah didasarkan pada bukti yang cukup, selain korban pembunuhannya pun ada. "Jangan kaitkan DNA dengan Ryan karena itu perlu pendalaman lagi. Masak, pembuktian itu hanya (oleh uji) DNA, kalau korban itu berbeda orang ya perlu pendalaman," kata Zulkarnain. Dia juga menyatakan tidak bermasalah jika keluarga ketiga terdakwa yang disidangkan di PN Jombang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas hasil DNA itu. "Yang penting kita dalami berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum, bukan dengan cara lain," kata sang jaksa. Sebaliknya, Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja enggan menjawab saat ditanya kemungkinan memberi sanksi terhadap penyidik Polres Jombang yang mungkin telah "salah menangkap" pelaku pembunuhan. "Semua sedang diteliti Tim Khusus (Timsus) yang sudah saya bentuk. Nanti, kalau sudah selesai, akan saya sampaikan hasilnya. Kalau sekarang, timsus masih bekerja," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008