Palembang (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengembangan penangkapan dua tersangka penyelundup 79 kilogram sabu melalui jalur perairan Batam-Sumsel pada Senin (28/10).

"Tersangka yang mengaku hanya sebagai kurir bandar sabu jaringan Batam perlu dibuktikan dengan pengembangan siapa saja orang-orang yang menggunakan jasa mereka," kata Perwira Penerangan Lanal Palembang Kapten Marinir Bery Simanjuntak, di Palembang, Rabu.

Kedua tersangka Her (59) dan Den (47) yang ditangkap tim reaksi cepat atau Tim F1QR (Fleet One Quick Response) di wilayah perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ketika berupaya menyelundupkan narkoba, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Lanal Palembang sebelum dilimpahkan kepada BNN Provinsi Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.

Melalui keterangan tersangka dan dukungan BNN diharapkan dapat segera diungkap jaringan bandar dan pengedar narkoba yang biasa menggunakan jalur perairan, kata Kapten Bery.

Baca juga: BNN Sumsel kembangkan penangkapan kurir jaringan Batam

Baca juga: BNNP Sumsel dalami jaringan penyelundup 79 kilogram sabu di Palembang

Baca juga: Polda Sumsel tangkap kurir narkoba lintas provinsi


Sementara sebelumnya Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Sumsel,AKBP Agung Sugiono mengatakan pihaknya berupaya membantu Lanal Palembang mengembangkan penangkapan dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Batam.

"Penangkapan kurir sabu tersangka Her (59) dan Den (47) yang keduanya warga Palembang, akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya dan anggota jaringan pengedarnya," ujarnya.

Kurir yang diamankan bersama barang bukti 79 kilogram sabu tersebut diharapkan bisa menjadi petunjuk untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan jasa mereka untuk mengantar sabu kepada pemesan di Palembang.

Kemudian diharapkan pula bisa mendapatkan petunjuk siapa saja yang terlibat menjadi pemasar barang terlarang itu dan diedarkan di wilayah mana saja, katanya.

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan secara bersama-sama dengan aparat TNI/Polri dan masyarakat.

Dengan bersinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan.

Sementara untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, siapapun yang terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba ditetapkan hukuman secara maksimal.

Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, ujar Agung.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019