"Kami tengah melakukan klarifikasi lapangan, bisa dikatakan ini rangkaian akhir dalam tahap penyidikan sebelum kasus dinaikkan ke penuntutan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Muhammad Fatria.
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyatakan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010 sudah memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan.

"Kami tengah melakukan klarifikasi lapangan, bisa dikatakan ini rangkaian akhir dalam tahap penyidikan sebelum kasus dinaikkan ke penuntutan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Muhammad Fatria, didampingi Kepala Seksi Penyidikan John Leonardo Hutagalung, di Padang, Senin.
Baca juga: Kejati akan gunakan auditor internal dalam kasus korupsi bansos Solok

Ia mengatakan untuk melakukan proses klarifikasi lapangan itu, kejati menurunkan tim ke lapangan langsung selama tiga hari, dimulai hari Senin.

Tim akan memeriksa para saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, bersama dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim diturunkan ke sejumlah kecamatan yang ada di Solok, dan mendatangi kelompok yang berkaitan dengan dana bansos itu.

"Jika klarifikasi lapangan ini sudah selesai, maka pemrosesan segera dinaikkan ke tahap berikutnya," katanya.
Baca juga: Kejati Sumbar periksa 64 saksi kasus bansos Solok

John Leonardo Hutagalung mengatakan selama penyidikan kasus tersebut, kejaksaan telah memeriksa enam puluh lebih saksi.

Dari pemeriksaan sejauh ini terungkap sejumlah modus pertama adalah dana yang dicairkan, namun tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat.

Kemudian, ada kelompok yang menerima bantuan namun tidak sesuai besaran sebenarnya (dipotong), dan ditemukan juga kelompok penerima yang fiktif.

Berdasarkan penghitungan sementara diketahui kasus itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp340 juta.
Baca juga: Kejati Sumbar hitung kerugian kasus Bansos Solok

Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu Y bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.

Para tersangka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditanyai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu, ia tidak ingin berkomentar banyak.
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019