Menyatakan terdakwa Simon Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurunga
Jakarta (ANTARA) - Dua orang pengusaha yaitu pemilik PT. Purna Arena Yudha, Simon Susilo, dan Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi, masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa senilai total Rp12,5 miliar agar mendapat proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Simon Susilo dianggap terbukti menyuap Mustafa senilai Rp7,5 miliar sedangkan Budi Winarto menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman demi mendapatkan proyek.

"Menyatakan terdakwa Simon Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswhandono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Dua pengusaha didakwa suap Bupati Lampung Tengah Mustafa Rp12,5 miliar

"Menyatakan terdakwa Budi Winarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ali Fikri.
Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi dituntut 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa senilai total Rp12,5 miliar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10). (Desca Lidya Natalia)
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga tidak mengabulkan permohonan Simon maupun Awi untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Berdasarkan fakta terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto adalah pelaku utama. Benar terdakwa tidak berbelit-belit dan terbuka dalam pemeriksaan di persidangan tapi apa yang dikatakan terdakwa Simon dan Budi Winarto hanya mengenal hal-hal perbuatan terdakwa sendiri, tapi tidak mengungkapkan pihak-pihak lain sehingga hal-hal demikian hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan terdakwa saja," tambah jaksa Subari.

Jaksa menyebutkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: KPK menahan pengusaha tersangka kasus pengadaan di Lampung Tengah

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan terdakwa mencederai tekad pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan dalam kondisi sakit keras," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, pemilik PT. Purna Arena Yudha Simon Susilo memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp2 miliar, Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp7,5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah supaya Mustafa melalui Taufik memberikan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah kepada Simon.

Awal permintaan uang adalah pada Mei 2017, Mustafa mengatakan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang commitment fee dari rekaman karena membutuhkan uang untuk pencalonan Gubernur Lampung.

Kebutuhan yang dimaksud Mustafa adalah beberapa kebutuhan operasional Mustafa yang tidak ada anggarannya dan memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah antara lain terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah dan persetujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Taufik lalu memerintahkan beberapa stafnya antara lain Aan RIyanto, Rusmaladi alias Ncus dan Andri Kadarisman di Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah untuk mengumpulkan uang commitment fee dari beberapa rekanan atau calon rekanan.

Taufik lalu bertemu Simon Santoso pada Oktober 2017 dan menjelaskan bahwa Awi akan mendapat proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018 dengan syarat menyerahkan fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan.

Simon menyanggupinya dan dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki – Sp Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17,07 miliar dan ruas jalan Rukti Basuki – Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51,6 miliar.

Commitment fee tersebut diserahkan secara bertahap kepada Taufik Rahman melalui Ncus pada November-Desember 2017 senilai total Rp7,5 miliar.

Sedangkan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi total menyerahkan suap sebesar Rp5 miliar secara bertahap yaitu Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp200 juta, Rp300 juta dan Rp1 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman selau Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah.

Budi Winarto ditawari Soni Adiwijaya pekejraan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai commitment fee yang akan diserahkan untuk kepentingan Mustafa. Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya.

Budi memilih proyek pembangunan ruas Jalan Kalirejo – Sendang Agung yang berada di wilayah barat Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai pekerjaan sekitar Rp42,37 miliar.

Uang diserahkan bertahap sebanyak 7 kali pada Agustus-November 2017 yang seluruhnya diberikan Soni Adiwijaya kepada Rusmaladi alias Ncus. Selain penyerahan uang oleh Soni, Tafip Agus Suyono juga menyerahkan commitment fee secara langsung kepada Rusmaladi sebesar Rp300 juta sehingga totalnya Rp5 miliar.

Setelah mendapatkan total Rp12,5 miliar dari Simon dan Budi, Taufik lalu melaporkan kepada Mustafa, dan Mustafa memerintahkan Taufik untuk menyerahkan uang kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Uang itu diberikan secara bertahap yaitu pada November 2017 kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga sejumlah Rp2 miliar, kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Tengah Bunyana alias Attubun sebesar Rp2 miliar, kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Tengah Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan sisa uang diserahkan kepada Rusmaladi alias Ncus kepada Taufik Rahman. Setelah seluruh uang diterima Mustafa, beberapa waktu kemudian petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Mustafa, Taufik Rahman dan beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Terkait perkara ini, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa telah divonis divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lamteng sebesar Rp9,695 miliar pada 23 Juli 2018 lalu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019