yang berwenang mencabut izin tersebut adalah pemerintah Kabupaten
Mamuju (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran Sungai Barakkang Kecamatan Budong Budong Kabupaten Mamuju Tengah yang menyebabkan ribuan ikan mati.

"Pemprov tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dengan tindakan pencabutan izin operasi perusahaan yang melakukan pencemaran sebab yang mengeluarkan izin operasi perusahaan adalah Pemkab Mamuju Tengah," kata Kepala DLH Sulbar Aco Takdir, di Mamuju, Jumat.

Ia mengungkapkan, begitu ada laporan masyarakat terkait pencemaran itu, Gubernur Sulbar dan DLH Sulbar telah meninjau dengan langsung ke lapangan.

Baca juga: Lab. PJT: Sungai Cilamaya Karawang tercemar berat
Baca juga: Anggota DPRD Jabar desak proses hukum perusahaan yang mencemari sungai


Menurut dia, dalam hal laporan pencemaran atau perusakan lingkungan, masyarakat dapat saja melaporkan ke Pemerintah Sulbar namun pihaknya tidak memiliki kewenangan mencabut izin.

"Jika badan atau perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan, maka yang berwenang mencabut izin tersebut adalah pemerintah Kabupaten," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat melaporkan permasalahan pencemaran sungai tersebut kepada pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

"Apabila dalam jangka tujuh hari pemerintah tidak melakukan tindakan maka bisa langsung melaporkan ke pemerintah Provinsi Sulbar ini," katanya.

Ia menyampaikan, Pemprov kemudian hanya bisa melakukan pembinaan dalam bentuk pengarahan.

"Laporannya akan kita serahkan ke Pemkab dan juga pihak Kementerian yang membidangi pencemaran di Jakarta," katanya.

Baca juga: DLH Padang ungkap Sungai Batang Arau paling tercemar
Baca juga: Sungai Ciliwung makin hitam dan berbau saat kemarau

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019