Adapun perbuatan perdamaian akan dipertimbangkan nanti dalam hal- hal yang meringankan
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penutut Umum menolak nota keberatan yang diajukan oleh Kriss Hatta dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa, Rabu.

Salah satu alasan JPU menolak eksepsi Kriss Hatta adalah karena tindak pidana yang dilakukan Kriss Hatta bukan berdasarkan delik aduan, sehingga meski terjadi perdamaian antara korban dan pelaku proses hukum tetap berjalan.

"Walaupun pihak pelapor telah mencabut laporannya, tidak menghapuskan pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, adapun perbuatan perdamaian akan dipertimbangkan nanti dalam hal- hal yang meringankan," kata Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga menolak bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Kriss Hatta dilakukan pada tanggal 6 April 2019 namun telah masuk pada tangal 7 April 2019 pada pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Berkas Artis Kriss Hatta dinyatakan lengkap

Baca juga: Kuasa hukum ajukan permohonan penangguhan penahanan Kriss Hatta

Baca juga: Ibunda Kriss Hatta sedih liat putranya tidur di bangku


"Bahwa pelaporan yang dilakukan oleh saksi korban ke Polda Metro Jaya yang dalam laporan polisi ditulis Sabtu, 6 April 2019 adalah suatu kekeliruan pihak penerima laporan, seharusnya dalam laporan polisi dan uraian yang disebutkan kejadian perkara adalah Minggu tanggal 7 April 2019," kata Jaksa Indra Jaya.

Oleh karena itu JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan sidang dan menerima dakwaan yang sudah dibacakan pada sidang perdana.

Setelah pembacaan tanggapan JPU selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada minggu depan,Rabu, 23 Oktober 2019 dengan agenda persidangan adalah putusan sela.

Sebelumnya, pada Rabu (9/10) Kriss Hatta melalui penasehat hukumnya Syuratman Usman mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana.

Keberatan berupa nama teman pelapor yang tidak jelas serta dakwaan yang diajukan oleh JPU dianggap keliru.
Penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka penganiayaan disebabkan oleh cek cok antara Kriss Hatta dengan teman Anthony di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, Sabtu (6/4).

Anthony yang mencoba melerai keduanya malah terkena pukulan Kriss Hatta tepat di hidungnya sehingga menyebabkan hidungnya patah.

Anthony yang tidak terima perlakuan Kriss Hatta terhadap dirinya melapor ke Polda Metro Jaya dan membuat Kriss Hatta menyandang status tersangka.



 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019