Kedua kapal tersebut terdiri dari satu kapal ikan asing berbendera Vietnam dan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia
Jakarta (ANTARA) - Kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebanyak dua kapal perikanan asing yang menangkap ikan di kawasan perairan nasional pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2019.

"Kedua kapal tersebut terdiri dari satu kapal ikan asing berbendera Vietnam dan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Selasa.

Ia memaparkan penangkapan kapal ikan asing Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10).

Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 gross tonnage/GT) ditangkap oleh Kapal pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang dinakhodai Capt. Mohammad Slamet pada jam 15.20 WIB.

Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan hingga sebanyak 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl.

Penangkapan tersebut bermula dari deteksi awal pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara yang berhasil mendeteksi adanya KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.

Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, tiga kapal pengawas perikanan, KP Orca 01, KP Orca 03, dan KP Hiu 11, bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan atas kapal ikan Vietnam yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di Indonesia.

Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP. Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.

Sementara itu, penangkapan atas satu kapal ikan Malaysia dilakukan oleh KP. Orca 03 yang dinakhodai Capt Mohammad Ma’ruf pada tanggal 14 Oktober 2019, yang juga sedang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara.

Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh KP Orca 03 dan tertangkap pada pukul 09.26 WIB.

Kedua kapal asing tersebut ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Selanjutnya, terhadap kedua kapal beserta awaknya, dikawal oleh KP Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019 sejumlah 51 kapal ikan asing yang terdiri dari 20 Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.

Baca juga: KKP tenggelamkan 21 KM nelayan asing karena curi ikan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019