Jakarta (ANTARA) -
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyarankan gugatan yang dilakukan mahasiswa dan kalangan sipil terhadap UU KPK yang baru disahkan, ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kan yang berkembang ada judicial review, legislative review, dan Perppu. Menurut saya judicial review saja di MK," kata Antasari dalam diskusi publik bertajuk "KPK Mau Dibawa Ke Mana, Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK" yang diselenggarakan Universitas 17 Agustus 1945, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: UU KPK, Hamdan Zoelva menilai uji MK sebagai langkah tepat

Antasari mengatakan jika memang Presiden tetap mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang KPK, maka hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Namun, dia mengusulkan sebelum Perppu diterbitkan agar dirinci lebih dulu daftar inventarisasi masalah (DIM), terkait apa saja yang cocok dengan UU KPK yang baru.

Baca juga: Wapres sebut MK jadi jalan terbaik polemik UU KPK

Antasari mengaku belum membaca secara utuh UU KPK yang baru saja disahkan. Namun, dia mengatakan mengikuti wacana terkait poin-poin yang dipersoalkan dalam UU KPK baru itu.

Dari banyaknya poin itu dia mengaku menyetujui banyak hal.

Baca juga: Politisi PKS: Lebih baik UU KPK digugat ke MK

"Saya soal Dewan Pengawas, SP3, penyadapan harus izin, soal ASN, setuju," kata ketua KPK periode 2007-2009 itu.

Namun, menurut dia, ada satu hal yang perlu dipertanyakan kebenarannya. Dia mengaku mendengar bahwa dalam UU KPK yang baru, Komisioner KPK ke depan tidak diberi lagi kewenangan penyidik dan penuntut umum.

Baca juga: Adian Napitupulu: MK mekanisme terbaik uji UU KPK

"Saya belum baca undang-undangnya, tapi kalau benar, maka saya kira jangan begitu. Komisioner KPK kan lima orang, selama ini diberi kewenangan memerintahkan penyidik untuk menyidik dan penuntut umum untuk sidang. Kalau itu tidak ada bagaimana kerja di bawah," kata Antasari.

Dia mengatakan apabila dalam UU KPK yang baru, komisioner benar tidak diberi kewenangan itu lagi, maka hal itu yang harus diatur dalam Perppu.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019