Manado (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kas keliling di wilayah 3T yakni Terdepan, Terluar dan Terpencil di daerah tersebut.

"Kas keliling ini akan dilakukan selama beberapa hari, karena lokasinya yang cukup berjauhan," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Arbonas Hutabarat di Manado, Selasa.

Dia mengatakan saat ini tim kas keliling 3T di Sulut, telah berangkat melalui Pelabuhan Bitung.

Arbonas mengatakan guna mempermudah masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) memperoleh uang layak edar, BI berupaya untuk menjamin tersedianya uang rupiah dalam jumlah nominal yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu, dalam kondisi yang layak edar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan cakupan wilayah maritim yang cukup luas, khususnya Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terdapat daerah-daerah kepulauan yang sulit dijangkau dengan moda transportasi umum yang tersedia.

Baca juga: BI sosialisasi uang NKRI di wilayah perbatasan

Sehingga, katanya, rupiah di wilayah 3T khususnya kepulauan terdapat uang rupiah dengan kondisi sebagian besar lusuh atau tidak layak edar, terutama uang pecahan kecil.

Hal ini disebabkan terbatasnya jangkauan layanan perbankan setempat dan kendala sarana transportasi umum untuk melakukan distribusi uang ke daerah tersebut, masih banyak masyarakat di Kepulauan Sulawesi Utara belum mengenal uang Rupiah Tahun Emisi 2016 (TE 16) yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 19 Desember 2016.

Dan, masyarakat setempat belum sepenuhnya memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah, dan tata cara memperlakukan uang rupiah dengan baik sehingga berpotensi beredarnya uang yang diragukan keasliannya. Adanya kabar tentang penggunaan mata uang asing untuk bertransaksi di pulau-pulau terluar tersebut.

Dia mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 6 tahun 2009 dan Undang-Undang Mata Uang No 7 tahun 2011, Bank Indonesia merupakan lembaga yang bertugas untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang tersebut dari peredaran.

Sehingga, katanya, BI memandang perlu adanya upaya-upaya spesifik yang memungkinkan terlaksananya distribusi, sosialisasi pengenalan uang rupiah TE 16 serta penukaran uang secara lebih baik, melalui kerja sama dengan pihak yang memiliki akses pelayaran laut yang dapat menjangkau pulau–pulau terpencil dan terluar di Sulut.

Baca juga: Ekspedisi kas keliling bukti negara hadir bagi masyarakat
Baca juga: BI-TNI AL gelar ekspedisi kas keliling ke pulau 3T

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019