perusahaan telah memanfaatkan tanah negara selama bertahun-tahun tanpa hasil.
Palu (ANTARA) - Wakil Presiden, M Jusuf Kalla memastikan tidak akan memperpanjang izin pemanfaatan tanah negara (HGU dan HGB) perusahaan seluas sekitar 105 hektare di Kelurahan Tondo dan Talise, Kota Palu yang akan habis tahun ini, karena akan dialihkan untuk keperluan hunian tetap.

Jusuf Kalla (JK) usai memimpin rapat terbatas percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Senin siang mengatakan tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai kawasan relokasi dan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana Palu.

 PT. Sinar Waluyo dan PT. Sinar Putra Murni, perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) tersebut, ujarnya, telah memanfaatkan tanah negara selama bertahun-tahun tanpa hasil.

"Itu tadi dibicarakan saat rapat agar ditambah dengan tanah-tanah yang Izin Mendirikan Bangunan  (IMB), HGU dan HGB-nya habis tahun ini . Tidak akan diperpanjang," kata Wapres JK saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Kantor Gubernur Sulteng.

Jika izin pemanfaatan tanah negara di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu oleh perusahaan tersebut telah habis, lanjut JK, tanah itu akan kembali ke negara.

"Semua (tanah) yang sudah habis izinnya akan kembali kepada negara. Negara kemudian memberikan kepada rakyat kecil. Itu ada Undang-undangnya," sebut JK.

Baca juga: JK imbau pengungsi Palu segera pindah ke huntara


Sementara itu Gubernur Sulteng yang mendampingi Wapres JK menerangkan, tanah yang sudah bebas  dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan huntap bagi korban bencana Palu yang terletak di Kelurahan Tondo dan Talise sekitar 105 hektare.

"Yang sudah clear (bebas) 105-an hektare di Tondo dan Talise, dari kebutuhan sekitar 208 hektare,"ujarnya.

Di atas tanah itu nantinya akan dibangun huntap lebih dari 2.000 unit, lengkap dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi para korban bencana yang kehilangan tempat tinggal maupun yang rumahnya berada di zona merah bencana.

Wali Kota Palu, Hidayat dalam kesempatan itu mengungkapkan rasa syukurnya atas perintah Wapres JK untuk tidak memperpanjang izin pemanfaatan lahan tersebut, sebab Kanwil BPN/ATR Sulteng masih enggan untuk tidak memperpanjang izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan itu.

"Yang dibutuhkan untuk pembangunan huntap tidak semua. Hanya 45 hektare. Makanya waktu rapat saya bersikeras agar izinnya tidak diperpanjang. Alhamdulillah bapak wapres memerintahkan untuk tidak memperpanjang lagi," katanya.

Baca juga: JK: Kawasan terdampak bencana Sulteng tak boleh dihuni lagi
 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019