Jakarta, 16/7 (ANTARA) - Hari ini, Rabu, 16 Juli 2008, pukul 11.00 WIB selesai, Sofyan A. Djalil, Menteri Negara BUMN menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan MOU (Memorandum of Understanding) antar BUMN, bertempat di Lantai 21 Kementerian Negara BUMN. Penandatanganan Pertama, Perjanjian Pengadaan Tabung elpiji Ukuran 3 Kg dan Valve antara PT Pertamina dengan PT Wijaya Karya Intrade, PT Bosma Bisma Indra (BBI), PT Adhi Karya dan PT Barata Indonesia. Adapun yang menandatangani Perjanjian tersebut adalah Ari H. Soemarno (PT Pertamina), Yoyon Mulyana (PT Wika Intrade), Setyo Wisudo (PT BBI) dan Bambang Tri Wibowo (mewakili konsorsium PT Adhi Karya dan PT Barata Indonesia). Kerjasama ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji dengan memproduksi kurang lebih 25 juta tabung elpiji ukuran 3 Kg. Sebelumnya, PT Pertamina menghadapi sejumlah kendala dalam menyukseskan program konversi tersebut, antara lain realisasi penerimaan tabung, quality assurance dan sertifikat layak edar. Dengan adanya sinergi antar BUMN ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi PT Pertamina dalam penyediaan tabung elpiji kemasan 3 Kg tersebut. Adapun nilai nominal kerjasama adalah +/- 25 juta x Rp.129.857,00, yakni sekitar Rp.3,25 Triliun. Harga satuan tabung 3 Kg tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Perindustrian. Penandatanganan Kedua, MOU atau Nota Kesepahaman antara PT Pertamina dengan PT Pelindo II untuk melakukan kerjasama pembangunan kilang serta pengoperasian sarana/prasarana terminal khusus Kilang Banten Bay di Pelabuhan Internasional Bojonegara. Pembangunan tersebut dilakukan pada sebagian lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) PT PELINDO II. Yang menandatangani dari PT PELINDO II ADALAH A. Syarifuddin (Dirut) dan dari PT Pertamina adalah Ari H. Soemarno (Dirut). Tujuan MOU ini adalah menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan sebagian HPL tersebut untuk pembangunan kilang, pembangunan dan pengoperasian sarana/prasarana Terminal Khusus Banten Bay di Pelabuhan Internasional Bojonegara yang meliputi evaluasi dan kajian teknis, ekonomis, komersial dan yuridis sebagai landasan proyek tersebut. Untuk pengelolaan kilang tersebut, PT Pertamina akan bekerjasama dengan perusahaan minyak Iran dan Malaysia. Menurut rencana, proses pembangunan kilang minyak ini akan memakan waktu sekitar tiga tahun (2009 - 2012). Produksi tahap pertama kilang ini diharapkan menghasilkan 150.000 barel minyak per hari. Penandatanganan Ketiga, MOU antara PT Pelindo II dan PT Dok Kodja Bahari (DKB) mengenai rencana relokasi Galangan III Perkapalan PT DKB ke Pulau Batam. Yang menandatangani MOU ini adalah A. Syaifuddin (Dirut PT PELINDO II) dan Riry Syeried Jetta (Dirut PT DKB). Kesepahaman relokasi Galangan III PT DKB ini dimaksudkan untuk pengembangan fasilitas pelabuhan Tanjung Priok jangka panjang dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhan, khususnya pengembangan dan perluasan lahan yang akan digunakan untuk Tanjung Priok Car Terminal (TPCT). TPCT ini merupakan salah satu bisnis usaha Pelindo II yang melayani kegiatan ekspor-impor kendaraan. Unit bisnis ini semakin meningkat intensitas kegiatannya sejak diresmikan tanggal 28 November 2007 lalu. Dalam kesepahaman ini, Pelindo II akan memberikan kompensasi terhadap pelaksanaan relokasi galangan tersebut. Besaran kompensasi akan ditentukan kemudian oleh Pemegang Saham berdasarkan hasil audit konsultan independen. Penandatanganan Keempat, MOU antara PT Krakatau Steel dan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) tentang kerjasama saling menguntungkan dalam pemanfaatan besi tua. Yang menandatangani MOU tersebut adalah Fazwar Bujang (Dirut PT KS) dan Andi Punoko (Dirut PTPN VII). PT Krakatau Steel dalam proses produksinya memerlukan bahan baku antara lain besi tua yang dapat diperoleh dari PTPN VII. Sedangkan di sisi lain, PT PN VII dalam menjalankan operasinya memerlukan suku cadang atau komponen peralatan pabrik untuk memenuhi sebagian kebutuhan operasional pabrik. Sifat usaha kedua pihak dapat disinergikan untuk memperoleh manfaat optimal. MOU ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani. Untuk sementara, jumlah besi tua masih dalam perhitungan. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Mahmud Husen, Kepala Bagian Humas, mewakili Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Negara BUMN

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008