Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus perdagangan orang ke Suriah, Baiq Hafizara dan Baiq Asmini  divonis lima tahun penjara dan dua tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Pengadilan Negeri Mataram dengan ini menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa 2 tahun 2 bulan penjara dan 5 tahun penjara, serta denda masing-masing, Rp120 juta," kata ketua majelis hakim, I Nyoman Ayu Wulandari di PN Mataram, Rabu.

Kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana penjualan terhadap terhadap korban yang masih di bawah umur, yakni, UH (13). Modus yang dilakukan terdakwa itu, membuat paspor dan kartu tanda penduduk (KTP) palsu. serta membuat data catatan medis palsu.

Baca juga: IRGSC: perdagangan orang tak hanya dipicu soal kemiskinan

Selain itu, kedua terdakwa juga merekrut kakak kandung korban, SH (20) dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dengan gaji Rp6 juta per bulan. Namun kenyataannya SH diberangkatkan ke Suriah sebagai asisten rumah tangga.

"Selama berada di Suriah, kedua korban mengalami kekerasan fisik dan hanya digaji sebesar Rp2,6 juta," kata hakim dalam pembacaan putusan.

Baca juga: Menlu: tantangan perlindungan WNI semakin besar

Baca juga: Kementerian PPPA dukung kelembagaan khusus tangani perdagangan orang


Kejadian tersebut baru terungkap pada 2019, setelah belasan korban melaporkan kasus tersebut.

Saat ditanyakan oleh majelis hakim atas vonis tersebut, terdakwa Baiq Hafizara dan Baiq Asmini menerima putusan tersebut dan menyesali atas perbuatan itu.

"Saya menyesal atas perbuatan mengirim orang secara ilegal ke Suriah," kata Baiq Hafizara.

Pewarta: Riza Fahriza/Naely
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019