Padang, (ANTARA) - Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat menyatakan komitmen membuat regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS)  rokok, sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus aksi nyata melakukan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok.

“Komitmen ini diharapkan dapat mendorong percepatan untuk mewujudkan kabupaten dan kota layak anak (KLA) di wilayah Sumbar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar Besri Rahmad di Padang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu pada pada workshop memperkuat komitmen kabupaten dan kota untuk melindungi anak dari asap dan paparan iklan promosi dan sponsor rokok guna mewujudkan daerah layak anak di Sumatera Barat.

Sebanyak 19 kabupaten dan kota yang menyatakan komitmen tersebut yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Sijunjung , Kepulauan Mentawai, Solok, dan Solok Selatan.

Baca juga: Kabupaten Klungkung terapkan Perda KTR sebagai aturan adat

Kemudian kota Padang, Bukittinggi, Sawahlunto, Padang panjang, Solok, Pariaman, dan kota Payakumbuh.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi yang juga tampil sebagai pembicara mengatakan jika ingin menjadi Kota Layak Anak maka Padang harus memiliki sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak yang holistik dan terintegrasi dari semua sektor pembangunan.

“Pelarangan iklan rokok ini menjadi salah satu bentuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah,” kata dia.

Ia menyampaikan Pemerintah Kota Padang sejak 2018 melarang iklan rokok di seluruh wilayah kota Padang, dengan tujuan untuk pembangunan karakter dan perlindungan anak dari dampak buruk rokok.

Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak Atas Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Anita Putri Bungsu mengapresiasi komitmen 19 kabupaten/kota di Sumbar untuk membuat regulasi terkait kawasan tanpa rokok dan Pengendalian iklan promosi dan sponsor rokok.

Menurut dia kebijakan kota layak anak merupakan komitmen Kementerian PPPA dalam melindungi anak dari dampak rokok dengan salah satu indikator KLA 2019 adalah Tersedia Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok.

Ia menambahkan kota layak anak merupakan upaya pemerintahan kota/kabupaten untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.

Ciri kabupaten atau kota yang sudah dapat dikatakan KLA, yaitu yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, ujarnya.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari, menyatakan, saat ini kecenderungan perokok pemula usianya lebih dini, yaitu pada kelompok usia 10-14 tahun, naik dua kali lipat dalam kurun waktu sembilan tahun.

“Salah satu pemicu naiknya perokok anak adalah maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah. Ini diperkuat hasil monitoring iklan rokok yang dilakukan di lima kota bahwa 85 persen sekolah dikelilingi iklan rokok, kata dia.

Baca juga: Kota Medan sediakan pengaduan kawasan tanpa rokok berbasis aplikasi
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019