Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap satu mahasiswa dan dua alumni perguruan tinggi negeri ternama di Jakarta karena memakai dan mengedarkan narkoba.

Peredaran narkoba dilakukan di kalangan mahasiswa dengan sistem tempel pesan lewat aplikasi perpesanan.

"Peredaran dengan sistem tempel dengan memesan terlebih dahulu via WhatsApp bisa juga via transfer," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis

Vivick mengatakan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut adalah mahasiswa aktif dan alumni dari Universitas Indonesia (UI).

Mereka terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan berinisial ADP, CHR dan HAR. "Dua laki-laki alumni lulusan Universitas Indonesia dan wanita masih berstatus mahasiswa aktif," kata Vivick.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap tiga mahasiswa pengedar narkoba
Baca juga: Rasa penasaran jadi faktor utama mahasiswa konsumsi narkoba
Baca juga: Polisi akan tindak tegas mahasiswa pakai narkoba


Penangkapan terhadap ketiganya menunjukkan penyalahgunaan narkotika di kalangan intelektual muda kampus sangat mengkhawatirkan.

Apalagi ketiganya merupakan mahasiswa yang mengeyam pendidikan di perguruan tinggi ternama di Indonesia.

"Sangat miris, ini suatu hal yang sangat mengecewakan bangsa dan negara, semuanya mahasiswa dan alumni UI yang kita tau mencetak lulusan pintar," katanya.

Vivick mengatakan, ketiganya saling mengenal dan saling terhubung dalam menjalankan transaksi narkoba.

Kepada petugas, ketiganya mengaku sudah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba selama hampir dua tahun. "Mereka dengan gamblang mengatakan sudah menggeluti hampir dua tahun lebih," kata Vivick.

Narkoba dibeli oleh seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lalu dikonsumsi dan dijual ke kalangan mahasiswa serta luar kampus.

Dari tangan tersangka ADP (23) mahasiswi jurusan Antropologi, Fisip UI , petugas mengamankan barang bukti 132 gram ganja. Sedangkan dari dua tersangka laki-laki diamankan 65 gram ganja.

Saat ditanya motif mengedarkan narkoba, ketiga tersangka tidak bersedia berkomentar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiganya ditangkap oleh Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan ketiganya berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian.

Pihaknya akan berkirim surat kepada pihak kampus terkait penangkapan ketiganya setelah pemeriksaan ketiganya selesai dilakukan.

"Belum ada konfirmasi ke kampus, karena penangkapan baru kemarin, nanti kami akan bersurat," kata Vivick

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019