Manokwari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat memeriksa seorang anggota DPRD setempat terkait kasus pembakaran gedung wakil rakyat di Manokwari saat terjadi kericuhan19 Agustus 2019.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Robert Dacosta pada jumpa pers di Manokwari, Rabu, mengatakan anggota dewan berinisial RT itu diperiksa dengan status sebagai saksi terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Warga Manokwari tanda tangan Deklarasi Damai

Baca juga: Papua terkini, Manokwari kondusif jelang aksi damai DAP


Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

"Dia anggota DPR provinsi, kami periksa hanya sebagai saksi. Kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat masih terus kita kembangkan," kata Dacosta.

Gedung DPRD Papua Barat di Jalan Siliwangi Manokwari dibakar massa pada kericuhan 19 Agustus 2019. Selain pembakaran, diduga juga terjadi penjarahan di kantor wakil rakyat tersebut.

Terkait kericuhan di Manokwari saat itu, lanjut Dacosta, polisi sudah menetapkan 17 tersangka, 15 di antaranya ditahan dan dua orang lainnya diberikan diversi karena  anak-anak dan terjangkit penyakit menular berbahaya.

"Lima belas tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Papua Barat, sedangkan dua orang yang diversi ini terkait kasus pembakaran bendera," sebut Robert.

Ia mengutarakan, tersangka yang kini ditahan merupakan pelaku di lapangan saat kericuhan pecah. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang mendesain kericuhan tersebut.

Baca juga: Polres Manokwari endus provokator aksi damai Kamis

"Kericuhan di Manokwari pada 19 Agustus  itu pecah karena masyarakat terhasut oleh seruan dari Jayapura, Papua. Dia anggota KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dan sekarang sudah ditahan, jadi para pelaku di Manokwari bertindak anarkis karena terhasut," sebutnya

Terkait pembakaran gedung DPRD, penyidik berharap memperoleh bukti berupa rekaman CCTV, namun setelah receiver CCTV tersebut diperoleh, kejadian 19 Agustus itu tidak ada dalam rekaman.

"Receiver-nya sudah kami dapat, namun setelah dibuka ternyata rekamannya tidak ada," ujarnya seraya menambahkan bahwa penyidikan dilakukan dengan memanfaatkan alat bukti lain yang diperoleh di lapangan.

Baca juga: Polisi antisipasi kericuhan lanjutan di Manokwari

Pewarta: Toyiban
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019