Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 25 pekerja ilegal asal Indonesia yang hendak pulang ke kampung halamannya, ditangkap di dua rumah transit yang didiaminya di Taman Klang Utama dan Taman Sungai Puloh, Selangor, Malaysia.

"Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Maritim Malaysia (APMM) pada  Selasa(24/9) pukul 10.20 malam," ujar Kepala Maritim Negeri, Kapten Maritim Mohammad Rosli Kassim di Kuala Lumpur, Rabu.

Rosli mengatakan penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama dua hari terhadap rumah tersebut.
Baca juga: Bupati Purwakarta janji bantu TKI bermasalah meski ilegal
Baca juga: Menguak sederet kasus TPPO dan TKI ilegal di Kalbar


Rumah transit tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan semua pekerja ilegal yang akan dibawa keluar melalui jalan laut menggunakan perahu cepat.

"Hasil penggerebekan di lokasi pertama yaitu di rumah kedai menahan 13 lelaki dan empat wanita warga Indonesia serta seorang laki-laki Malaysia yang dipercayai sebagai tekong darat," katanya.

"Investigasi lanjutan ke atas tekong darat tersebut membawa ke penemuan lokasi kedua yang turut dijadikan rumah transit di Taman Sungai Puloh," katanya.
Baca juga: Warga Surabaya jadi TKI ilegal di Malaysia dipulangkan
Baca juga: KBRI Kuala Lumpur minta TKI ilegal ikut pemulangan


Dia mengatakan hasil penggerebekan di lokasi kedua satu jam kemudian menemukan delapan orang termasuk lima wanita warganegara Indonesia bersama seorang laki-laki Malaysia yang juga tekong darat.

Semua yang ditahan berusia 19 hingga 50 tahun kemudian dibawa ke Kantor Polisi Kapar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut diselidiki di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/1963 dan Undang-Undang Trafficking dan Anti Penyeludupan Migran 2007.

Pihak Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan pengiriman delapan TKI ilegal ke Malaysia
Baca juga: Malaysia usir 117 WNI pekerja ilegal di Sabah

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019