Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku akhirnya menetapkan empat nama pimpinan dewan melalui rapat paripurna dalam rangka penetapan ketua dan tiga wakil ketua untuk masa jabatan 2019-2024 di Ambon, Rabu.

Mereka yang dipercayakan partai politik masing-masing untuk menduduki kursi pimpinan DPRD Provinsi Maluku masing-masing, Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Untuk posisi Wakil Ketua I DPRD Maluku dijabat Richard Rahakbauw dari Partai Golongan Karya (Golkar), Melkianus Sairdekut sebagai Wakil Ketua DPRD II dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan Aziz Sangkala sebagai Wakil Ketua DPRD III dari Partai Keadilan Sejahtera.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Baca juga: KPU Maluku tak pernah usulkan penundaan calon anggota DPRD terpilih

Kondisi ini tentunya membutuhkan adanya keseriusan dan tanggungjawab moral dari lembaga DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk secara bijak menyikapi setiap perkembangan yang ada melalui aktualisasi peran dan fungsi yang dimiliki.

"Penguatan lembaga ini dalam pelaksanaan fungsinya menyerap serta memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan adalah merupakan suatu keharusan yang tidak bisa dihindarkan, karena dalam rangka itulah, kita ada selaku anggota DPRD Provinsi Maluku," ujarnya.

Penguatan kelembagaan DPRD diharapkan dapat terwujud, ketika selaku pimpinan dan anggota tetap bersatu, bersinergi dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang dimiliki, baik secara kelembagaan maupun kerangka lewat alat-alat kelengkapan dewan yang ada.

"Kita harus memfokuskan diri pada berbagai agenda kerja yang sementara dilaksanakan, termasuk penyelenggaraan paripurna saat ini. Kita telah melewati beberapa agenda penting, antara lain pembentukan fraksi-fraksi serta Tata Tertib Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Maluku tentang Peraturan DPRD, untuk dikonsultasikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," tandas dia.

Baca juga: Parpol Maluku diminta tak campuri urusan dua legislator belum dilantik

Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan, Pimpinan DPRD provinsi berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.

Pada penjelasan pasal itu ditegaskan partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan dewan melalui pimpinan parpol mengajukan anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 35 PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, ditegaskan bahwa pimpinan DPRD merupakan suatu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Maluku batal dilantik

"Kolektif dan kolegial adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD," katanya.

 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019