Pemilu itu kan wajib sesuai perintah undang-undang dan wajib dibiayai oleh APBD
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengingatkan Pemilihan kepala daerah 2020 jangan sampai terganggu jika terjadi keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada.

"Tahapan pemilu kepala daerahnya tidak boleh terganggu atau terhalangi kalau tanggal 1 Oktober itu belum bisa ditandatangani," kata Arief Budiman di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPU optimis proses NPHD Pilkada 2020 rampung sesuai tahapan

Caranya, menurut dia, penandatanganan NPHD tentunya harus bisa rampung sebelum jadwal Pemilihan kepala daerah serentak itu bergulir.

Pilkada 2020 sebenarnya sudah dimulai jauh hari sebelum penandatangan NPHD, namun tahapan yang membutuhkan biaya akan dimulai pada 1 November 2019 mendatang.

KPU pada November 2019 itu akan menggelar sosialisasi Pemilihan umum kepala daerah ke masyarakat. Kemudian dilanjutkan 1 Januari 2020, KPU merekrut penyelenggaraan tingkat kecamatan.

Sejak tahapan tersebut, KPU tentunya sudah membutuhkan anggaran baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK, PPS dan KPPS.

"Pemilu itu kan wajib sesuai perintah undang-undang dan wajib dibiayai oleh APBD," kata dia.

Ketua KPU RI itu mengajak seluruh pihak yang terkait soal NPHD ini memiliki komitmen yang sama yakni menyelesaikan prosesnya sebelum tahapan Pilkada dimulai demi menyukseskan Pilkada serentak.


Baca juga: Ketua KPU: Kecepatan informasi dibutuhkan menyukseskan Pilkada 2020
Baca juga: Warga Garut protes caleg DPR terpilih dicoret dan diganti Mulan Jamela
Baca juga: KPU dan Pemkab TTU segera tanda tangani NPHD

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019