Apa pun yang terlibat di sana (video) harus ditangkap
Garut (ANTARA) - Pengacara tersangka perempuan berharap Kepolisian Resor Garut segera menangkap tersangka lain yang terlibat dalam tayangan video asusila untuk dapat menjalani proses hukum seperti tersangka lainnya.

"Apa pun yang terlibat di sana (video) harus ditangkap," kata pengacara tersangka inisial V, Budi Rahadian, SH kepada wartawan di Garut, Jumat.

Budi menjelaskan, saat ini berkasnya kasus tersbeut sudah mulai memasuki tahapan ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Pelaku video asusila berpakaian ASN jadi tersangka

Ia menuturkan, selama ini kliennya merupakan orang pertama yang menjalani proses hukum oleh kepolisian terkait video asusila yang dibuat oleh tersangka lain yakni mantan suaminya.

Video tersebut, kata dia, terdapat beberapa orang, sementara polisi baru mengamankan tiga orang, satu di antaranya mantan suami V yang sudah meninggal dunia.

Namun terkait tersangka lain belum ditangkap  dan untuk itu, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian yang berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami saat ini fokus bahwa klien kami adalah korban, tidak masuk kategori penyebar," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, jajarannya masih mencari dua orang yang terlibat dalam kasus video asusila tersebut.

Menurut dia, pelaku lain sudah mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi sehingga sampai saat ini terus bersembunyi menghindari kejaran polisi.

"Identitasnya sudah kita ketahui, kita terus kejar," katanya.

Baca juga: Polres Garut limpahkan kasus video asusila ke Kejaksaan

Sementara itu, Polres Garut saat ini sudah menetapkan tiga tersangka yakni pemeran perempuan inisial V, kemudian pelaku pria inisial W dan mantan suami V yang sudah meninggal dunia sehingga proses hukumnya dihentikan.

Polres Garut sudah menyerahkan berkas kasus video asusila orang Garut itu ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Garut.
 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019