dispensasi bisa diberikan tapi harus melalui pengadilan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto menyambut positif pengesahan revisi terbatas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun karena dinilai berefek besar pada perlindungan anak.

"Sangat positif karena efeknya sangat besar sekali. Sangat bagus untuk perlindungan anak," kata Edi Suharto di Jakarta, Kamis.

Edi mengatakan, membiarkan anak  menikah di usia muda sama juga dengan merampas masa depan mereka, karena rata-rata anak yang berusia di bawah 19 tahun belum siap secara psikososial terutama untuk menghadapi perkawinan atau masalah-masalah yang nanti akan timbul dalam keluarga.

Dengan pembatasan usia minimal 19 tahun, menurut Edi juga nantinya bisa berdampak ke hal lain misalnya terkait dengan pekerja anak dan layanan sosial anak lainnya.

 Baca juga: Usia pernikahan perempuan 19 tahun kurangi risiko kematian saat hamil


Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU, salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

Namun dispensasi bisa diberikan, ujarnya, tapi harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan serta harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat.

Pengadilan juga harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca juga: DPR sahkan UU Pekawinan atur batasan usia menikah

 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019