Lahirnya Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 menimbulkan jabatan yang awalnya dibatasi sekarang dibuka lebih luas lagi,
Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyebutkan kehadiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI No. 228/2019 yang mengatur tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki TKA (Tenaga Kerja Asing) semakin membuka ruang pekerjaan yang lebih luas yang bisa ditempati oleh TKA di Indonesia.

Ketua Departemen Lobby Dan Humas KSBSI Andy William Sinaga di Jakarta, Jumat, mengatakan Kepmenaker ini merupakan pembiasan pasal 42 sampai 49 UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang memang mengatur tentang TKA.

"Lahirnya Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 menimbulkan jabatan yang awalnya dibatasi sekarang dibuka lebih luas lagi. Kepmenaker ini merupakan proses liberalisasi ketentuan TKA sehingga pekerjaan di segala bidang dan segala fungsi bisa diduduki TKA," kata dia.

Baca juga: KSBSI: Pemerintah perlu perhatikan infrstruktur untuk kartu Pra-Kerja

Dia menambahkan bila membaca Lampiran Kepmenaker ini maka dapat dipastikan hampir seluruh jabatan dan fungsi pekerjaan di Indonesia bisa ditempati oleh TKA.

Lebih jauh lagi, kalau pun pemberi kerja mau menggunakan TKA yang tidak ada di daftar Kepmenaker tersebut maka Menteri Ketenagakerjaan bisa memberikan izin.

"Ini kan artinya Menaker secara subyektif bisa menerbitkan izin TKA untuk sektor maupun jabatan lainnya, dan ini lebih membuka ruang pekerjaan TKA di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: KSBSI: Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan harus libatkan buruh

Menurut dia seyogianya Kepmenaker ini tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang saat ini masih eksis dan Pasal 42 dan 49 masih berlaku tanpa perubahan satu kata pun.

Pasal 45 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan adanya tenaga kerja pendamping sebagai bentuk alih teknologi tentunya tidak akan dilakukan oleh TKA karena jabatan dan pekerjaan yang disebut di Kepmenker tersebut tidak dalam proses alih teknologi.

Jabatan dan pekerjaan yang disebut oleh Kepmenaker ini merupakan pekerjaan teknis yang memang tidak ada unsur alih teknologinya, dan pastinya sangat bisa dilakukan oleh tenaga kerja kita.

Baca juga: KSBSI: Kenaikan iuran BPJS harus diiringi peningkatan pelayanan

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019