Surabaya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada transaksi keuangan yang cukup signifikan di enam rekening tambahan milik tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman.

"Masih kami telusuri terus. Ada beberapa yang cukup signifikan dari transaksi dana yang masuk," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

Baca juga: Polisi persilahkan Veronica Koman ajukan praperadilan

Baca juga: Wakapolda datangi Konsulat Australia pastikan keberadaan Veronica

Baca juga: Polda Jatim imbau Veronica Koman penuhi panggilan


Transaksi mencurigakan di beberapa rekening Veronica Koman, kata dia, yakni adanya penarikan uang di beberapa wilayah baik di Surabaya maupun di luar Surabaya seperti di wilayah Papua.

"Ada aliran dana masuk yang cukup besar. Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya gak masuk akal. Dan itu ada penarikan di beberapa wilayah konflik. Aliran dana itu dari dalam negeri," ucapnya.

Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Hukum karena mendapatkan beasiswa di Australia.

Veronica Koman selama mendapat beasiswa dari tahun 2017 tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang dia terima.

Baca juga: Polda Jatim telusuri transaksi keuangan rekening Veronica Koman

Baca juga: Ditjen Imigrasi akan cabut paspor Veronica Koman

Baca juga: Aktivis HAM merasa terancam setelah Veronica Koman dijadikan tersangka


Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019