Hakim Ketua Hariono menyetujui sidang eksepsi akan diselenggarakan pada 26 September 2019.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum mengenai kepemilikan senjata api ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang Mulia saya akan eksepsi, saya merasa dakwaan itu saya tidak bisa menerima dan tidak benar maka saya akan eksepsi. Saya serahkan pada penasihat hukum dan saya juga akan mengajukan eksepsi sendiri," kata Kivlan mengajukan eksepsi kepada hakim ketua Hariono usai pembacaan dakwaan selesai, di ruang Kusuma Admaja 1, Selasa.

Hakim Ketua Hariono menyetujui sidang eksepsi akan diselenggarakan pada 26 September 2019.
Baca juga: Kivlan jalani sidang kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Pusat

Kondisi kesehatan Kivlan yang tidak baik menjadi alasan hakim ketua Hariono mengizinkan sidang eksepsi dijadwalkan 16 hari setelah sidang pembacaan dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum melakukan dua kali pembacaan dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polda Metro Jaya serahkan Kivlan Zen ke kejaksaan Kamis siang

Sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan kasus kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Atas kedua kasus tersebut, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Enam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019