Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Tujuh saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tujuh saksi tersebut, yakni mantan Vice President (VP) Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, Dosen Swiss German University atau VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Aribowo, VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 Albert Burhan.

Selanjutnya, empat pegawai PT Garuda Indonesia masing-masing Rajendra Kartawiria, Victor Agung Prabowo, Rudyat Kuntarjo dan Widianto Wiriarmoko.

Baca juga: KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar
Baca juga: KPK telusuri 30 rekening terkait TPPU Emirsyah Satar
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait TPPU Emirsyah Satar


Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro dan dolar Singapura," kata Febri.

KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019