Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) sudah memeriksa 64 saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Sampai sekarang sudah 64 saksi yang diperiksa, berasal dari unsur pegawai, masyarakat penerima Bansos, dan lainnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Muhammad Fatria, di Padang, Rabu.

Dalam proses penyidikan pihak kejaksaan juga telah memeriksa para tersangka.

Baca juga: Kejati Sumbar hitung kerugian kasus Bansos Solok

Baca juga: Kejati periksa 22 saksi kasus bansos Solok


Ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yaitu Y bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.

Ia mengatakan dalam proses saat ini penyidik masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Koordinasi terus dilakukan dengan BPK, terakhir dilakukan pengiriman surat pada pertengahan Agustus," katanya.

Ia menjelaskan hasil audit dari BPK diperlukan mengingat kerugian negara adalah salah satu unsur yang termuat dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Hasil audit juga akan menjadi acuan besaran untuk upaya pengembalian keuangan negara dari kasus nantinya.

Kejaksaan berharap penghitungan dari BPK tersebut bisa segera dikeluarkan, sehingga pihaknya proses kasus bisa dinaikkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh penyidik, kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp400 juta.

Para tersangka dijerat karena melangggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari penyidikan yang sudah berjalan, terungkap beberapa modus dalam kasus itu yaitu dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019