Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjamin 10.800 orang warga miskin yang telah mendapat jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah setempat tidak terdampak dengan terjadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

"Kami menjamin 10.800 warga miskin tetap mendapat pelayanan jaminan sosial kesehatan dari pemerintah Kota Kupang. Pelayanan kesehatan tetap dilakukan diberbagai fasilitas layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun RSUD SK.Lerik," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana di Kupang, Minggu.

Ari Wijana mengatakan hal itu terkait adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen pada 2019.

Menurut dia, jaminan sosial kesehatan bagi warga miskin menjadi tanggungan negara sehingga warga yang masuk dalam basis data terpadu warga miskin secara otomatis jaminan sosial kesehatan ditanggung dari APBN dan APBD II.

Baca juga: 42.000 warga miskin Kota Kupang ikut program BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana sebesar Rp23.500/jiwa dari dana APBD II sebagai dana jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Pemerintah Kota Kupang kata dia telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar dari APBD II untuk perlindungan sosial kesehatan masyarakat termasuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.

"Apabila terjadi kenaikan iuran hingga 100 persen seperti yang telah diumumkan itu maka tinggal disesuaikan saja karena basis data terpadu yang sudah terintegrasikan dipastikan mendapat perlindungan jaminan sosial kesehatan dari APBD II Kota Kupang," tegas Ari Wijana.

Menurut dia, data warga miskin di Kota Kupang mengalami pengurangan sekitar 4000 orang dari 12.800 orang karena terjadi duplikasi nama sehingga jumlah warga miskin yang mendapat perlindungan BPJS Kesehatan di Kota Kupang hanya 10.800 orang.

"Pengurangan data warga miskin sebanyak 4000 orang itu karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak akurat sehingga tidak terkoneksi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ada yang alamatnya tidak jelas sehingga perlu diverifikasi ulang. Jumlah warga miskin yang masuk dalam data di Kementerian Dalam Negeri hanya 10.800 orang yang diakomodir dalam jaminan sosial kesehatan dari APBD Kota Kupang," tegas Ari Wijana.

Ia mengatakan jumlah warga miskin di daerah ini bisa bertambah lagi karena proses pendataan dilakukan pemerintahan kelurahan masih dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan 4000 orang warga miskin yang tidak masuk dalam data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. 

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap tanggung biaya persalinan

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019