Sidoarjo (ANTARA) - Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur memusnahkan ribuan barang-barang berbahaya yang dibawa calon penumpang, demi menjaga keselamatan penerbangan di bandara setempat.

Mashabi selaku Airport Security Senior Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis mengatakan, barang-barang berbahaya yang berhasil disita itu merupakan periode Maret-Desember 2018.

"Sebagai bandara dengan lalu lintas yang cukup tinggi di Jawa Timur, tentunya aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas bagi penyelenggaraan operasional di Bandar Udara Internasional Juanda," katanya.
Baca juga: BC Juanda gagalkan upaya penyelundupan benih lobster

Ia mengatakan, Bandara Juanda melayani lebih dari 53 ribu pergerakan penumpang dan 400 pergerakan pesawat per hari, pemeriksaan keamanan baik penumpang maupun barang bawaannya terus dilakukan secara konsisten.

"Hasilnya, tidak kurang dari ribuan prohibited items atau barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan berhasil ditahan oleh Aviation Security selama periode Maret hingga Desember 2018 dan dilakukan pemusnahan," katanya.

Menurutnya, pemusnahan ini sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dimana barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal tersebut secara terus menerus kami lakukan sebagai perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman, selamat dan bersih dari limbah," ujarnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang berbahaya yang masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat dilakukan secara langsung, dan sejalan dengan penerapan program lingkungan dalam pengelolaan Limbah B3.
Baca juga: Waskita Karya garap pengembangan Terminal 1 Bandara Juanda

"Dalam hal ini PT Angkasa Pura I Kantor cabang Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3," katanya.

Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan itu berupa power bank sebanyak 5.706 buah yang secara langsung akan diangkut ke lokasi pengelolaan limbah B3 di Bogor, Jawa Barat.

"Sedangkan barang berbahaya lainnya yaitu korek api sebanyak 7 buah kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods seperti lem silen, pupuk tanaman, air radiator, spotcheck, gas, oli mesin jahit, braso serta LAG's campuran dengan total sebanyak 166 buah akan disimpan sementara dalam TPS Limbah B3 Bandara Juanda, dan akan diserahkan pada periode II," katanya.

Sebagai informasi, kata dia, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat.

"Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 20.000 mAh," katanya.
Baca juga: Juanda siagakan 65 petugas Avsec selama haji
Baca juga: Angkasa Pura I investasi Rp685 miliar perluas Bandara Juanda

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019