Dengan memasukkan hak dasar, terdapat enam indikator yang digunakan untuk menghitung kemiskinan yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pangan, air minum, dan perumahan.
Jakarta (ANTARA) - Megawati Institute mengusulkan kepada pemerintah untuk merombak konsep penghitungan tingkat kemiskinan dari konsep yang saat ini menggunakan basic needs atau kebutuhan dasar menjadi basic rights atau hak-hak dasar agar masyarakat dapat hidup makmur.

"Konsep pembangunan maupun konsep garis kemiskinan yang ada sekarang belum memberikan gambaran tentang hidup layak. Kalau kita bicara hidup layak bagi semua seperti yang diamanatkan dalam konstitusi, idup layak yang dalam konteks kemanusiaan mulai dari pekerjaan, kesehatan hingga jaminan hari tua," kata Direktur Eksekutif Megawati Institute Arif Budimanta di Jakarta, Kamis.

Menurut Direktur Eksekutif Megawati Institute ini, kemiskinan sejauh ini dipandang sebagai ketidakmampuan masyarakat dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.

Baca juga: Anggota DPD: Masyarakat mampu wajib bantu kurangi kemiskinan

Merujuk konstitusi UUD 1945, kehidupan layak diatur dalam empat pasal, yaitu pasal 27 ayat 2, pasal 28 A, pasal 28 C ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pekerjaan, pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, penghidupan layak, dan berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan.

"Kebutuhan dasar adalah ketidakmampuan ekonomi seseorang dalam memenuhi kebutuhan makanan dan non makanan, hanya itu. Tetapi di dalam hak dasar, kami melihat ada enam akses yang merupakan mandat konstitusi," ujarnya.

Dengan memasukkan hak dasar, lanjut dia, terdapat enam indikator yang digunakan untuk menghitung kemiskinan yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan, pangan, air minum, dan perumahan.

Indikator hak dasar itu menghasilkan angka 137 juta orang atau 51,8 persen penduduk Indonesia masih tergolong hidup tidak layak dengan rata-rata permasalahan yang dihadapi dari keenam indikator sebanyak 1,4 masalah per orang.

Baca juga: Harapan Megawati Institute kepada menteri baru soal UMKM

"Agar orang hidup layak secara kemanusiaan, maka hak dasar harus terpenuhi," kata Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini.

Dia menyarankan pemerintah untuk mengembangkan mirroring data garis kemiskinan berdasarkan data BPS, garis kemiskinan Bank Dunia, dan garis hidup layak sesuai konstitusi.

"Ketika kita masuk kepada upper middle income, maka kita perlu mengukur standar kehidupan untuk bangsa kita khususnya mereka yang berada di dalam kehidupan marjinal, itu diangkat derajatnya menjadi kehidupan yang layak," tambah Direktur Eksekutif Megawati Institute ini.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019