Jakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Narkoba Universitas Trisakti Dr Anang Iskandar mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjamin pengaturan upaya hukum rehabilitasi bagi penyalahguna dan pencandu narkoba.

"Tujuan undang-undang 35 tahun 2009 ada dua memberantas peredaran gelap narkoba, menjamin pengaturan upaya hukum rehabilitasi bagi penyalaguna dan pecandu," kata Anang, dalam diskusi Refleksi 74 Indonesia merdeka dalam memberantas narkoba di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu.

Anang mengatakan ada yang luput dari pemahaman tentang penegakan hukum undang-undang narkoba. Indonesia telah tiga kali mengganti undang-undang tentang narkoba yakni UU Nomor 9 Tahun 1976, UU nomor 22 Tahun 1997 lalu UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ketiga undang-undang tersebut mengacu pada Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 di Amerika yang diamandemen dengan protokol 1971 salah satu amanatnya ada peran rehabilitatif dalam undang-undang tersebut.

Anang yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015 mengatakan misi penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah represif terhadap pengedar dan rehabilitatif terhadap pengguna.

Ketiga UU narkotika ini konstruksi hukumnya selalu menempatkan penyalahguna narkotika sebagai kejahatan yang diperlakukan secara khusus yaitu diberikan upaya paksa berupa rehabilitasi dan penjatuhan hukuman berupa hukuman rehabilitasi.

Hanya saja praktek penegakan hukum baik penyidikan dan penuntutannya dipaksakan ditahan layaknya pengedar dan penjatuhan hukumannya oleh hakim selalu berupa hukuman penjara.

"Itulah mengapa sejak kita memiliki undang narkotika kebutuhan akan lapas meningkat tidak terkendali, penyalah guna jumlahnya meningkat tajam dari tahun ke tahun karena tidak disembuhkan," katanya.

Ia mengatakan peredaran narkotika menjadi ramai karena pembelinya makin banyak dan probilitas keberhasilan penegakan hukumnya menjadi tinggi, akhirnya lapas menjadi kuwalahan menangani warga binaan yang notabene orang sakit kecanduan.

Anang menyebutkan undang-undang narkotika juga mengatur kewenangan mutlak hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi penyalaguna dan pecandu narkoba.

"Hakim diberikan kewenangan mutlak salah tidak salah harus menjatuhkan hukuman rehabilitasi, pasal 103," katanya.

Baca juga: BNNP DKI: Pecandu bisa direhabilitasi tapi tuntutan hukum tetap lanjut
Baca juga: Menkumham: penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan masuk LP
Baca juga: BNN bidik 400 ribu pecandu bisa direhabilitasi tahun depan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019