Jakarta (ANTARA) - Draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah diserahkan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi kepada Kementerian Sekretariat negara (Setneg), demikian dituturkan pelaksana tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Rifki Arif Gunawan.

"PDP sudah dapat persetujuan dari kementerian, dapat paraf, posisinya sedang di Setneg. Kita tunggu, mudah-mudahan sebentar lagi (rampung)," kata Rifki setelah mengisi acara Ensuring Consumer Protection in Indonesia's Fintech Boom, di Jakarta, Selasa.

Saat ditanyai target selesainya RUU tersebut, terutama menjelang akan berakhirnya masa kerja komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dia menuturkan bahwa RUU tersebut direncanakan selesai tahun ini.

Rifki mengingatkan bahwa RUU PDP ini menyasar dua lini. Pertama adalah penyelenggara layanan. Dengan diimplementasikannya PDP, maka penyelenggara layanan hanya dapat mengumpulkan data yang diperlukan dari konsumen dan tidak dapat melebarkan upaya pengumpulan tersebut terhadap hal-hal yang tidak terkait dengan layanannya. Sedangkan sasaran kedua adalah masyarakat awam yang abai terhadap keamanan data-data pribadinya.

Dalam kesempatan ini, Rifki juga menyampaikan tiga peran yang dapat diambil masyarakat sebagai pemilik data. Ketiga peran tersebut adalah paham risiko pemberian data, paham hak terhadap data yang diberikan, dan melindungi data pribadi, seperti dengan tidak mengumbar di media sosial.

Khusus untuk layanan financial technology (fintech) yang menjamur di Indonesia, Rifki mengatakan pihaknya baru dapat bertindak untuk menutup atau memblokir layanan jika terdapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan data apa saja yang diperlukan perusahaan fintech untuk diambil dari para penggunanya.

Sayangnya dari seluruh layanan fintech yang ada, Rifki mengakui bahwa Kemkominfo hanya dapat langsung menindak fintech ilegal yang beroperasi di website. Untuk fintech yang terdapat di aplikasi seperti Google playstore dan Apps store, pihaknya hanya dapat melakukan dialog dengan Google dan Apple.


Baca juga: YLKI sarankan RUU PDP diprioritaskan ketimbang pajak ekonomi digital
Baca juga: Asosiasi "e-commerce" dukung RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan
Baca juga: Periset Alvara dorong RUU PDP segera diterbitkan

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019