bila ada yang sengaja menghalangi, ada ancaman pidana penjara dan denda
Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hendra Jamal's mengatakan ibu menyusui memerlukan dukungan berbagai pihak, bukan hanya dari orang terdekat melainkan juga pemerintah melalui berbagai kebijakan.

"Meskipun menyusui merupakan hal yang sangat alami, dalam prosesnya ibu dan bayi perlu belajar," kata Jamal dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.

Belum lagi, ibu menyusui juga kerap menghadapi berbagai tantangan terkait niat dan usahanya dalam memberikan ASI eksklusif, misalnya ibu yang bekerja.

ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja kepada bayi hingga usia enam bulan tanpa penambahan apa pun, bahkan air pun tidak. Lambung bayi sangat kecil, sehingga pemberian ASI saja sudah memenuhi kebutuhan gizi bayi secara sempurna.

"Karena itu, ibu menyusui perlu penguatan diri sendiri, dukungan keluarga, lingkungan atau masyarakat, dan pemerintah," tuturnya.

Penguatan terhadap diri sendiri dilakukan ibu dengan mempersiapkan diri untuk menyusui dan menjaga pola makan yang sehat.

Di lingkup terkecil, suami atau ayah bayi juga memiliki peran penting dalam membagi beban pekerjaan rumah agar ibu tidak stres dan ikut memperhatikan kebutuhan bayi.

Sementara itu, keluarga selain suami atau ayah bayi juga perlu memberikan dukungan emosional dan menjadi pendengar yang baik bagi ibu.

Pada lingkup lingkungan atau masyarakat, dukungan bisa didapat dari kelompok-kelompok atau organisasi yang saling memberikan informasi dan dukungan bagi ibu menyusui.

"Sementara dari sisi pemerintah, sudah ada beberapa kebijakan yang mendukung ibu agar dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya," jelasnya.

Kebijakan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Peraturan Menteri kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui atau Memerah ASI, dan Peraturan Bersama Tiga Menteri; yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Kesehatan; pada 2008 tentang Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Baca juga: Menkes minta dunia usaha buatkan ruang laktasi

"Intinya setiap pihak harus mendukung upaya pemberian ASI eksklusif kepada anak-anak Indonesia. Bila ada yang sengaja menghalangi, ada ancaman pidana penjara dan denda," tuturnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan bincang media bertema penguatan orang tua dalam menyusui.

Selain Jamal, narasumber lain dalam bincang media tersebut adalah konselor ASI Ameetha Drupadi dan presenter dan aktivis Ayah ASI Raditya Oloan yang merupakan suami dari aktris Joanna Alexandra. 

Baca juga: Menkes dorong kaum ayah dukung program ASI dengan membahagiakan ibu
Baca juga: IDAI: ASI eksklusif enam bulan cegah pneumonia

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019