Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang bersama Polres Singkawang, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sebenarnya rakor ini cukup rutin di gelar Pemkot Singkawang, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan warga negara asing (WNA)," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang, Martinus Missa, Jumat.

Terlebih, di Kota Singkawang sudah ada kasus TPPO, sehingga dalam rakor ini sekaligus membahas bersama pihak kepolisian, guna menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.

"Kalau kami di Pemkot langkah yang akan dilakukan adalah melakukan pencegahan dengan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Sedangkan kepolisian, lebih kepada penindakan kepada pelaku TPPO," ujarnya.

Baca juga: Polres Singkawang gagalkan pengiriman warga yang diduga korban TPPO

Baca juga: IOM awasi perdagangan orang di perbatasan Indonesia - Malaysia

Baca juga: Pemulangan WNI korban TPPO di China terkendala izin suami


Kemudian, pasca pemulangan, warga yang menjadi korban TPPO tentunya akan diberikan pemulihan secara psikologis.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit PPA Polres Singkawang, IPDA Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.

"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.

Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi. "Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," ujarnya.

Sementara Humas Polres Singkawang, Bripka Muhammad Irvan mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.

"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," pesannya.

Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Ginting mengatakan, sejak maraknya kasus TPPO baru-baru ini, pihaknya menyempatkan diri untuk memberikan sosialisasi kepada pemohon paspor sebelum paspornya di terbitkan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir kasus TPPO yang dialami warga Kalbar," katanya.

Setelah diberikan sosialisasi, langkah selanjutnya akan didalami pada saat tes wawancara. Apabila ditemukan indikasi perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang tidak sesuai dengan prosedural maka penerbitan paspornya akan dibatalkan.

"Selama ini sudah kita lakukan khususnya kepada pemohon wanita dengan usia muda untuk dilakukan pencekalan atau penolakan permohonan paspor mereka," ujarnya.

Secara keseluruhan, Imigrasi Singkawang telah melakukan pembatalan penerbitan paspor sekitar 30 lebih paspor sepanjang 2019.

"Karena alasan mereka ingin melakukan pernikahan dengan warga negara asing (WNA).

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019