Polisi menunjukan barang bukti pengedar narkoba saat gelar perkara di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (15/3/2019). Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua bandar pengedar ganja dengan barang bukti lima kilogram ganja dan 34 gram sabu-sabu dengan modus "tempel" atau menggunakan jasa kurir untuk menentukan lokasi penitipan barang yang sudah disepakati antara penjual serta pembeli. ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr