Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/6). Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp. 4,8 miliar per tahun dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. ANTARA JABAR/Yulius Satria Wijaya/agr/18.