Perluasan perlindungan sosial tenaga kerja informal
- 16 Juli 2026 17:30
Buruh mengarahkan katrol material bangunan di atas truk di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/7/2026). Pemkot Kendari melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi yang sebelumnya telah menyasar 1.500 orang tenaga kerja rentan di wilayah itu pada awal 2026. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr
Buruh mengarahkan katrol material bangunan di atas truk di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/7/2026). Pemkot Kendari melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi yang sebelumnya telah menyasar 1.500 orang tenaga kerja rentan di wilayah itu pada awal 2026. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr
Buruh menyusun karung material bangunan di atas kapal kargo di Pelabuhan Nusantara Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/7/2026). Pemkot Kendari melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja tinggi yang sebelumnya telah menyasar 1.500 orang tenaga kerja rentan di wilayah itu pada awal 2026. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr